Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan plafon
pembiayaan gadai emas di bank syariah. Ketentuan tersebut akan
diterbitkan dalam Surat Edaran (SE).
“Plafon (pembiayaan) Rp 250
juta, iya. Nilainya naik dari rencana Rp 100 juta,“ ujar Direktur
Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, Jumat (17/2).
Setiap nasabah hanya bisa menggadaikan emas dengan nilai pembiayaan
maksimal Rp 250 juta. Draft SE gadai emas, ungkap Mulya, sudah
diselesaikan. Penerbitan SE tinggal menunggu proses peninjauan aspek
hukum (legal review).
“Sekarang lagi dilegal review di Direktorat Hukum, kalau sudah selesai tinggal diteken lalu keluar, “ ujarnya.
Dalam
SE tersebut, tidak hanya plafon pembiayaan yang ditetapkan BI. Sejumlah
syarat gadai emas yang ditetapkan BI diantaranya nilai gadai (Finance to Value/FTV), porsi pembiayaan, dan jumlah tingkat gadai. Bank syariah diwajibkan memberi nilai gadai 80 persen.
Sementara, pembiayaan gadai (qardh)
di bank syariah tidak boleh lebih dari 20 persen dari total portofolio
pembiayaan. Jumlah tingkat gadai yang telah disampaikan dalam pertemuan
dengan bank syariah sebelumnya itu tidak boleh lebih dari dua kali.
Pengaturan
transaksi gadai emas di bank syariah dimaksudkan untuk mencegah
spekulasi. Selain itu, pembiayaan gadai emas diharapkan lebih bermanfaat
untuk kepentingan sosial. Untuk tujuan itu, BI ingin mengembalikan gadai emas untuk pembiayaan mendesak dengan nasabah dari masyarakat
ekonomi kecil.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar