Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan plafon
pembiayaan gadai emas di bank syariah. Ketentuan tersebut akan
diterbitkan dalam Surat Edaran (SE).
“Plafon (pembiayaan) Rp 250 juta, iya. Nilainya naik dari rencana Rp 100 juta,“ ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, Jumat (17/2).
Setiap nasabah hanya bisa menggadaikan emas dengan nilai pembiayaan maksimal Rp 250 juta. Draft SE gadai emas, ungkap Mulya, sudah diselesaikan. Penerbitan SE tinggal menunggu proses peninjauan aspek hukum (legal review).
“Sekarang lagi dilegal review di Direktorat Hukum, kalau sudah selesai tinggal diteken lalu keluar, “ ujarnya.
“Plafon (pembiayaan) Rp 250 juta, iya. Nilainya naik dari rencana Rp 100 juta,“ ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, Jumat (17/2).
Setiap nasabah hanya bisa menggadaikan emas dengan nilai pembiayaan maksimal Rp 250 juta. Draft SE gadai emas, ungkap Mulya, sudah diselesaikan. Penerbitan SE tinggal menunggu proses peninjauan aspek hukum (legal review).
“Sekarang lagi dilegal review di Direktorat Hukum, kalau sudah selesai tinggal diteken lalu keluar, “ ujarnya.
21.13 | 0
komentar | Read More






